HPS
Pasal
11 ayat (1) huruf a angka 2 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) adalah memiliki tugas pokok dan kewenangan
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi:
Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Namun demikian bila PPK tidak
memiliki kecakapan atau kompeten, atau tidak memiliki waktu dalam
penyusunan HPS maka dapat meminta bantuan/jasa dari konsultan untuk
membuatkan/menyusun HPS. HPS yang dibuat oleh konsultan selanjutnya
direview yaitu apakah sudah benar susunannya, hasil operasi
perhitungannya dan diperbarui (updating) sesuai harga pasarnya.
Pengumpulan Data dalam Penyusunan HPS
Data-data atau informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS adalah:
- Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan;
- Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
- Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Daftar biaya/tarif yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
- Biaya (yang tercantum) dalam kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
- Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia.
- Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
- Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
- Norma indeks; dan/atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
Informasi atau data
dari hasil survei harga pasar setempat harus didokumentasikan dengan baik. Data atau catatan survei dapat berupa:
- data tertulis berupa surat atau daftar harga dari penyedia
- catatan pembicaraan telpon
- SMS (short messages system) lengkap disertai kapan (tanggal dan jam penerimaan) dan darimana SMS tersebut dikirim
- catatan hasil wawancara lisan
- brosur dari distributor/agen resmi
- data katalog dari penjual
- fotocopy data BPS
- print out data internet
- nota/kuitansi pembelian
- data kontrak yang telah dilakukan dsb.
Sebagai contoh, jika PPK mencari informasi dengan komunikasi melalui telepon seluler (HP), chating kepada Toko X, Y dan Z, dan informasi
yang diperoleh melalui SMS, dapat dicatat tanggal jam menit berapa, nama
barang/jasa, sumber informasi (nama usaha dan nama orang pemberi
informasi, jabatan pemberi informasi, harga barang/jasa, spesifikasi
barang/jasa), harga tersebut sudah termasuk keuntungan atau belum, apakah
ada biaya pengiriman/pemasangan, sudah termasuk PPN atau belum, ada
potongan harga atau tidak untuk pembelian sejumlah tertentu dimaksud.
Data pasar tersebut tidak harus berupa jawaban tertulis dari obyek survei yang harus distempel. Data-data tersebut dikoleksi atau berupa catatan-catatan (kertas kerja) yang kemudian diwujudkan dalam tabel berupa Harga Perkiraan Sendiri. Jadi HPS dibuat secara profesional, yang dokumen HPS tersebut dilampiri kertas kerja perhitungan dan catatan mengenai informasi harga barang/jasa.
Ketentuan Umum dalam Penyusunan HPS
- HPS memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- HPS memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead maksimal 15%
- HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan PPh Penyedia
- Nilai total HPS tidak rahasia
- Nilai rincian HPS rahasia, kecuali yang sudah ada dalam dokumen anggaran
- HPS tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara
- HPS ditetapkan paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pascakualifikasi dan ditambah masa prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
Standar Harga yang
diterbitkan oleh Kepala Daerah tidak dapat dijadikan dasar untuk
menghitung adanya kerugian Negara, demikian pula dengan HPS yang
ditetapkan oleh PPK. Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar
setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang
dilaksanakannya Pengadaan (pasal 66 ayat (7), sehingga tidak dapat
dijadikan dasar untuk menghitung kerugian Negara pada saat pemeriksaan
dilakukan.
Bahan Bacaan
Perpres Nomor 54 Tahun 2010
Perpres Nomor 70 Tahun 2012
0 komentar:
Posting Komentar