Banner 468 x 60px

 

Jumat, 07 Oktober 2016

HPS

0 komentar
HPS

Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi: Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Namun demikian bila PPK tidak memiliki kecakapan atau kompeten, atau tidak memiliki waktu dalam penyusunan HPS maka dapat meminta bantuan/jasa dari konsultan untuk membuatkan/menyusun HPS. HPS yang dibuat oleh konsultan selanjutnya direview yaitu apakah sudah benar susunannya, hasil operasi perhitungannya dan diperbarui (updating) sesuai harga pasarnya.

Pengumpulan Data dalam Penyusunan HPS
Data-data atau informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS adalah:
  1. Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan;
  2. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
  3. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
  4. Daftar biaya/tarif yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
  5. Biaya (yang tercantum) dalam kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
  6. Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia.
  7. Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
  8. Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
  9. Norma indeks; dan/atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
Informasi atau data dari hasil survei harga pasar setempat harus didokumentasikan dengan baik. Data atau catatan survei dapat berupa:
  • data tertulis berupa surat atau daftar harga dari penyedia
  • catatan pembicaraan telpon
  • SMS (short messages system) lengkap disertai kapan (tanggal dan jam penerimaan) dan darimana SMS tersebut dikirim
  • catatan hasil wawancara lisan
  • brosur dari distributor/agen resmi
  • data katalog dari penjual
  • fotocopy data BPS
  • print out data internet
  • nota/kuitansi pembelian 
  • data kontrak yang telah dilakukan dsb.
Sebagai contoh, jika PPK mencari informasi dengan komunikasi melalui telepon seluler (HP), chating kepada Toko X, Y dan Z, dan informasi yang diperoleh melalui SMS, dapat dicatat tanggal jam menit berapa, nama barang/jasa, sumber informasi (nama usaha dan nama orang pemberi informasi, jabatan pemberi informasi, harga barang/jasa, spesifikasi barang/jasa), harga tersebut sudah termasuk keuntungan atau belum, apakah ada biaya pengiriman/pemasangan, sudah termasuk PPN atau belum, ada potongan harga atau tidak untuk pembelian sejumlah tertentu dimaksud.

Data pasar tersebut tidak harus berupa jawaban tertulis dari obyek survei yang harus distempel. Data-data tersebut dikoleksi atau berupa catatan-catatan (kertas kerja) yang kemudian diwujudkan dalam tabel berupa Harga Perkiraan Sendiri. Jadi HPS dibuat secara profesional, yang dokumen HPS tersebut dilampiri kertas kerja perhitungan dan catatan mengenai informasi harga barang/jasa.
 
Ketentuan Umum dalam Penyusunan HPS
  1. HPS memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. HPS memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead maksimal 15%
  3. HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan PPh Penyedia
  4. Nilai total HPS tidak rahasia
  5. Nilai rincian HPS rahasia, kecuali yang sudah ada dalam dokumen anggaran
  6. HPS tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara
  7. HPS ditetapkan paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pascakualifikasi dan ditambah masa prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
Standar Harga yang diterbitkan oleh Kepala Daerah tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung adanya kerugian Negara, demikian pula dengan HPS yang ditetapkan oleh PPK. Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan (pasal 66 ayat (7), sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung kerugian Negara pada saat pemeriksaan dilakukan.

Bahan Bacaan
Perpres Nomor 54 Tahun 2010
Perpres Nomor 70 Tahun 2012
Read more...

PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2015

0 komentar
PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2015

 
Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Penjelasannya telah diundangkan pada Tanggal 16 Januari 2015. Beberapa hal dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 yang baru ini adalah :
  1. Yang melakukan proses pemilihan penyedia dalam Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing dalah Pejabat Pengadaan
  2. Penyedia dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dipersyaratkan antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir
  3. Persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan tahun terakhir dikecualikan untuk Pengadaan Langsung dengan menggunakan bukti pembelian atau kuitansi.
  4. Pengumuman Rencana Umum Pengadaan oleh Pengguna Anggaran dilakukan setelah Rancangan Peraturan Daerah setelah disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD
  5. Tanda bukti perjanjian terdiri atas : Bukti pembelian; kuitansi; Surat Perintah Kerja; Surat Perjanjian; dan Surat Pesanan
  6. Bukti perjanjian untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing dan pembelian secara online adalah Surat Pesanan
  7. Jaminan Pelaksanaan sudah tidak diperlukan untuk Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Darurat, Sayembara dan Pengadaan E-Purchasing
  8. Untuk Pengadaan Barang/Jasa tertentu, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan
  9. Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan mendahului pengesahan DIPA/DPA dan alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan. Dimana Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan. 
  10. Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
  11. Penjelasan tentang Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa antara lain namun tidak terbatas pada: bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait
  12. Pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada dapat melampaui Tahun Anggaran maka dengan melakukan adendum Kontrak atas sumber pembiayaan dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan.
  13. Penegasan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik.
  14. Ketentuan pelaksanaan e-Tendering untuk Pengadaan Jasa Konsultansi
  15. Pelaksanaan Percepatan pelaksanaan E-Tendering  dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan hanya memasukan penawaran harga untuk Pengadaan Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis, serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding. Dengan Tahapan paling kurang terdiri atas : Undangan, Pemasukan Penawaran Harga, Pengumuman Penawaran
  16. Kewajiban K/L/D/I melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I.
  17. Kewajiban Pimpinan K/L/D/I memberikan pelayanan hukum kepada PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan/PPHP/PPSPM/Bendahara/APIP dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  18. Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur dengan peraturan Bupati/Walikota yang mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh LKPP. 
Demikian buat teman-teman semoga menjadi bahan referensi untuk pengadaan barang dan jasa.. so be the best
Read more...

Kamis, 06 Oktober 2016

SWAKELOLA PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH

0 komentar
Selain memilih penyedia jasa dari luar, pengadaan barang dan jasa pemerintah juga bisa dilakukan secara mandiri oleh instansi tersebut. Hal ini memang telah dijelaskan di dalam peraturan yang berlaku. Berbeda dengan menggunakan penyedia barang/jasa diluar institusi, swakelola mengandalkan sumber daya yang ada didalam instansi tersebut untuk merencanakan, mengorganisasi, mengerjakan dan mengawasi secara mandiri proses pengadaan barang dan jasa. Sistem ini bisa dilakukan untuk pekerjaan dengan kriteria khusus seperti: - Pekerjaan yang besaran nilai, sifat, lokasi maupun besaran tidak diminati oleh penyedia jasa. - Pekerjaan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan SDM internal institusi tersebut. - Pekerjaan yang pelaksanaan dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat atau SDM instansi tersebubut. - Penyelenggaraan diklat, penataran, lokakarya, seminar, kursus maupun penyuluhan - Pekerjaan yang tidak bisa dihitung secara rinci yang menempatkan penyedia jasa di dalam posisi yang kurang menguntungkan. - Pekerjaan yang berhubungan dengan proses data, pengujian laboratorium, perumusan kebijakan pemerintah serta system penelitian tertentu. - Proyek percontohan khusus yang belum pernah dilakukan oleh penyedia barang/jasa - Pekerjaan yang bersifat rahasia di lingkungan instansi tersebut. Dari kriteria diatas, kita mengetahui bahwa swakelola pengadaan barang dan jasa pemerintah hanya bisa dilakukan pada keadaan tertentu. Meskipun telah diatur dengan aturan diatas, sering ditemui kesalahan interpretasi dan persepsi di dalam instalasi tersebut. Oleh karenanya, perlu dilakukan penjabaran yang spesifik sebelum memutuskan untuk menjalankan metode swakelola.
Read more...

KAK COPY PASTE

0 komentar
Sesuai dengan namanya, KAK adalah acuan dalam setiap pengadaan barang/jasa yang terdiri atas:
  1. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud, dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan;
  2. waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa;
  3. spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan; dan
  4. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada kegiatan tersebut.
Istilah lain yang sering digunakan untuk menggambarkan KAK adalah Term Of Reference (TOR). KAK dan RAB merupakan dokumen awal yang disusun untuk penganggaran tahunan dan termasuk dalam dokumen anggaran K/L/D/I.

Permasalahan yang terjadi di lapangan, karena proses pengadaan yang dilakukan dimulai dari identifikasi kebutuhan yang mengada-ada, maka penyusunan KAK juga hanya dilakukan copy paste.
Read more...
 
FRANS SELENG © 2016