Sesuai dengan namanya, KAK adalah acuan dalam setiap pengadaan barang/jasa yang terdiri atas:
- uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud, dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan;
- waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa;
- spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan; dan
- besarnya total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada kegiatan tersebut.
Istilah lain yang sering digunakan untuk menggambarkan KAK adalah
Term Of Reference (TOR). KAK dan RAB merupakan dokumen awal yang disusun
untuk penganggaran tahunan dan termasuk dalam dokumen anggaran K/L/D/I.
Permasalahan yang terjadi di lapangan, karena proses pengadaan yang
dilakukan dimulai dari identifikasi kebutuhan yang mengada-ada, maka
penyusunan KAK juga hanya dilakukan copy paste.
0 komentar:
Posting Komentar